Jakarta (KABARIN) - Di tengah ketatnya persaingan kerja, pemerintah menegaskan satu pesan penting: kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia harus tetap menjadi prioritas. Inilah yang menjadi latar penegasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Bagi Kemnaker, RPTKA bukan sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, ia menyentuh rasa keadilan di dunia kerja.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, di Jakarta, Sabtu.
Ismail menjelaskan, aturan soal RPTKA sudah diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Setiap pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.
Penegasan ini bukan tanpa contoh nyata. Kemnaker menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP, setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing bekerja tanpa pengesahan RPTKA.
Temuan tersebut muncul dari rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda itu pun telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026, menandai tindak lanjut konkret atas hasil pengawasan.
Sebagai dasar hukum, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Total denda Rp2,17 miliar tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan masa kerja TKA yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” tegas Ismail.
Nada serupa disampaikan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldy Umar. Menurutnya, yang terpenting bukan hanya menemukan pelanggaran, tetapi memastikan hasil pengawasan benar-benar ditindaklanjuti.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.
Rinaldy menekankan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi masyarakat luas. Ketika aturan ditegakkan, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan, dan kepastian hukum semakin kuat.
Ke depan, Kemnaker memastikan pengawasan tidak akan mengendur. Inspeksi mendadak dan pemeriksaan berkelanjutan akan terus diperkuat sepanjang 2026, termasuk pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkas Rinaldy.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026